News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suryadharma Ali Perbaiki Gugatan Praperadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryadharma Ali (SDA)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilayangkan pada 3 Maret lalu.

"Sampai di pengadilan negeri 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Suryadharma sendiri melalui pengacaranya Humphrey Djemat mengatakan permohonan itu ditarik memang untuk penajaman premohonan.

"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan Pak SDA sebagai tersangka. Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Djemat saat dihubungi terpisah.

Perbaikan permohonan tersebut, kata Djemat, akan kembali dimasukkan hari ini.

"Hari ini permohonannya dimasukkan kembali," tukas Djemat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini