Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilayangkan pada 3 Maret lalu.
"Sampai di pengadilan negeri 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Suryadharma sendiri melalui pengacaranya Humphrey Djemat mengatakan permohonan itu ditarik memang untuk penajaman premohonan.
"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan Pak SDA sebagai tersangka. Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Djemat saat dihubungi terpisah.
Perbaikan permohonan tersebut, kata Djemat, akan kembali dimasukkan hari ini.
"Hari ini permohonannya dimasukkan kembali," tukas Djemat.