Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail dari Nusakambangan
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Dua terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua, Serge Areski Atlaoui dan Rodrigo Gulerte mendapat kunjungan dari keluarganya pada hari ini, Selasa (10/3/2015).
Kurang lebih enam jam, dua anggota keluarga tersebut berada di dalam Lapas Pasir putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Serge dan Rodrigo ditahan.
Pantauan Tribunnews.com, sepupu dari Rodrigo yakni Angelita Aparecida Muxfeldt keluar dari pos keamanan dermaga Wijaya Pura pada pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya tampak berbincang dengan kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putranto.
Sementara itu tidak lama berselang, istri Serge yakni Sabine Megel Atlaoui keluar sambil menggendong anaknya.
Tidak banyak komentar dari mereka usai keluar dari pintu dermaga Wijaya Pura, baik Angelica maupun Sabine hanya tersenyum ketika dikerubuti wartawan.
Alat perekam suara yang disodorkan wartawan untuk meminta pernyataan Sabine malah dimain-mainkan oeh anaknya yang sedang digendong.
Kedua keluarga tersebut kemudian menaiki mobil secara terpisah yang terparkir 30 meter dari pintu dermaga. Sabine sendiri menaiki mobil Toyota Avanza putih.
Istri terpidana mati asal Perancis tersebut duduk di kursi kedua. Tampak sejumlah keluarga Sabine telah berada di dalam mobil.
Sementara itu, kepala Lapas Pasir Putih, Hendra Eka Putranto, ketika diwawancara mengatakan bahwa keadaan kedua terpidana mati tersebut dalam keadaan baik. Untuk Rodrigo sendiri yang dinyatakan sakit, pihaknya sudah mendatangkan dokter untuk memeriksanya.
"Sudah diperiksa dokter sekita dua atau tiga hari yang lalu," ujar Hendra.
Sebelumnya pada pukul 08.00 WIB pagi tadi, sejumlah keluarga terpidana mati mengunjungi Nusakambangan. Mereka yang datang yakni. Sepupu Rodrigo, Angelita Aparecida Muxfeldt, Istri Serge, Sabine Megel Atlaoui, serta dua anak Serge, Yasen Areski Atlaoui dan Samia Ans Eliane Atlaoui.
Serge ditangkap di pabrik ekstasi, Cikande, Tangerang, pada 11 November 2005 lalu. Serge dijerat atas kepemilikan Psikotoprika golongan 1 seberat 250 Kilogram dan 138,6 Kilogram Methamphetamin. Serge divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang setahun kemudian. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014 melalui Keppres No 35/G Tahun 2014.
Sementara itu Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta saat mencoba menyelundupkan 6 Kilogram kokain yang dimasukan ke dalam papan selancar. Warga Brazil tersebut divonis mati oleh Pengadilan negeri tangerang pada 7 Februari 2005. Grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2015, melalui Keppres No 5/G/2015.