TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sudah rampung.
BW tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Victor Edi Simanjuntak, Selasa (10/3/2015) di Mabes Polri.
"Berkas untuk tersangka BW sudah rampung. Tinggal menyempurnakan resume," ujar Victor.
Victor melanjutkan apabila resume sudah disempurnakan maka berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dijelaskan Victor, saat ini total tersangka dalam kasus tersebut ada empat tersangka.
"Tersangkanya ada empat, satu BW, lalu Z (Zulfahmi) yang ditangkap di Solo, Jateng, dan dua tersangka baru yaitu S dan P," tegas Victor.
Sayangnya Victor enggan membeberkan siapa saja identitas dua tersangka baru itu, apakah S dan P adalah pengacara atau pengusaha, Victor enggan menjawab.
"Yang jelas inisialnya S dan P, latar belakangnya nanti saja. Semuanya sudah ada, tidak ada tersangka yang DPO," tambahnya.