Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sekitar 15 menit, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Sedianya hari ini penyidik memeriksa Bambang sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Bambang mengaku enggan diperiksa karena mengantongi 'surat sakti' yang disepakati pimpinan penegak hukum, Senin (9/3/2015). DI Bareskrim, Bambang tidak masuk ruang penyidik, kecuali perwakilan kuasa hukumnya.
Menurutnya, surat sakti tersebut telah disepakati Wakapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekertaris Negara Muhammad Pratikno. Surat tersebut mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.
"Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat isinya: 'Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait dengan pimpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung,'" terang BW kepada wartawan di Bareskrim.
Bambang menambahkan, Selasa (10/3/2015), kuasa hukumnya sudah lebih dulu menyatakan ke penyidik bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Bareskrim dan menghormati aturan tersebut.
"Saya putuskan, saya datang kesini membawa surat menegaskan kembali surat pimpinan KPK tapi saya juga memenuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa atas alasan surat itu," singkatnya.