TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aris Aritonang, kuasa hukum Edi Syahputra mengatakan kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo.
Aris berkilah bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh kliennya adalah murni mengenai pembicaraan bisnis.
"Komunikasi ini mereka pikir pemerasan sedangkan menurut kita itu bisnis," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015)..
Mengenai bukti percakapan BBM dan SMS yang dibeberkan oleh pihak pelapor, Aris mengatakan bahwa hal tersebut belum membuktikan bahwa kliennya yang melakukan percakapan tersebut.
"Itu juga bukan terdakwa yang meminta, tapi nomor X orang yang meminta dan belum bisa dijadikan bukti apakah milik terdakwa atau bukan." tambah Aris.
Edi Saputra, ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/14).
Laporan: Fahdi Fahlevi