News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Edi: Itu Bukan Pemerasan Tapi Kerjasama Bisnis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pertama kasus salah satu terduga admin akun Twitter @Triomacan2000, Rabu (11/3/2015), menghadirkan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aris Aritonang, kuasa hukum Edi Syahputra mengatakan kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo.

Aris berkilah bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh kliennya adalah murni mengenai pembicaraan bisnis.

"Komunikasi ini mereka pikir pemerasan sedangkan menurut kita itu bisnis," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015)..

Mengenai bukti percakapan BBM dan SMS yang dibeberkan oleh pihak pelapor, Aris mengatakan bahwa hal tersebut belum membuktikan bahwa kliennya yang melakukan percakapan tersebut.

"Itu juga bukan terdakwa yang meminta, tapi nomor X orang yang meminta dan belum bisa dijadikan bukti apakah milik terdakwa atau bukan." tambah Aris.

Edi Saputra, ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/14).

Laporan: Fahdi Fahlevi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini