News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petinggi Telkom Beberkan Dugaan Pemerasan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang pertama kasus salah satu terduga admin akun Twitter @Triomacan2000, Rabu (11/3/2015), menghadirkan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Prabowo, petinggi PT Telkom mengungkapkan bahwa dirinya merasa terancam dengan pemberitaan negatif Asatunews yang cenderung memojokkan secara masif.

Demikian dikemukakan Arif pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Sidang yang digelar sejak pukul 15.22 hingga 18.02 WIB tersebut untuk mendengarkan saksi dari para pelapor.

Arif yang menjadi saksi sekaligus pelapor pada persidangan tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pembayaran Rp 400 juta yang diminta oleh pihak Edi Saputra.

Uang tersebut terkait dengan kerjasama pemasangan iklan PT Telkom pada situs Asatunews.

Setelah gagalnya kesepakatan, melalui BBM dan SMS, Edi Saputra kabarnya melakukan ancaman tentang pemberitaan buruk PT Telkom di Asatunews.

Pada persidangan tersebut tim jaksa penuntut umum membeberkan barang bukti berupa, telepon genggam pelaku hingga transkip obrolan pelaku dan korban.

Kesaksian Arif ini disangkal oleh Edi Syahputra yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.

Ini adalah sidang pertama kasus salah satu terduga admin akun Twitter @Triomacan2000, Edi Saputra.

Materi persidangan adalah mendengarkan pengakuan para saksi pelapor. Saksi yang hadir dalam persidangan diantaranya adalah saksi sekaligus pelapor Vice President Public Relation PT Telkom, Arif Prabowo, Agus Siswanto, dan petugas kepolisian Salahudin SH

Penulis: Fahdi Fahlevi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini