News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto diduga mirip Abraham bersama perempuan bernama Feriyani Lim. Gambar ini diunggah di akun Twitter Patung Polisi @polisipatung. (Tribun Timur).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perlindungan Feriyani Lim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditolak.

Feriyani Lim adalah pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif, Abraham Samad. "Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu(11/3/2015).

Ada tiga hal yang membuat LPSK menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim. Pertama, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah tidak adanya ancaman.

"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.

Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.

"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.

Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," kata Edwin. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini