TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan perkara suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan terdakwa Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko terkait terkait jual beli gas alam.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian adalah Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono.
Dalam kesaksiannya, Sardjono mengaku tak mengetahui adanya pengeluaran uang dalam jumlah besar dari perusahaannya bekerja.
Menurut Sardjono, pihak yang mengetahui betul terkait pengeluaran uang adalah Direktur Human Resource Development, Antonius Bambang Djatmiko.
"Saya nggak tahu, jumlah PD Sumber Daya sangat besar. Itu wewenang Direktur HRD," kata Sadjono saat memberikan kesaksian, Kamis (12/3/2015).
Sardjono mengaku tak mengetahui terkait adanya dana pelicin yang membuat perusahaannya mendapatkan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.
"Saya malah nggak ngerti, pencatatan nggak pernah sampe ke kami," ujarnya.
Sardjono menuturkan, PT MKS memiliki pengeluaran puluhan miliar rupiah per bulannya. Karena dari itu, menurut Sardjono pihak direksi tidak melakukan pengecekan secara rinci uang yang diminta untuk dicairkan oleh Antonius Bambang.
"Jumlah besar itu besar. Mereka minta biasanya perbulan. Sebulan bisa Rp 80-90 miliar termasuk untuk gas ini. Kita disodori permintaan besar dan enggak mungkin di cek lagi," katanya.
Sardjono pun meminta agar kasus suap ini sama sekali tidak dikaitkan dengan perusahannya. Karena menurutnya apa yang dilakukan Antonius Bambang adalah inisiatif pribadi yang bersangkutan tanpa diketahui oleh direksi lain di PT MKS.
Sardjono juga memastikan bahwa perusahannya selama ini telah melaksanakan usaha sesuai prosedur yang berlaku. "Kita ini sudah sesuai prosedur. Bahkan bisnis PT MKS justru memberikan keuntungan bagi negara," tandas Sardjono.