TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan kasus korupsi 'Payment Gateway' atau pembayaran paspor elektronik.
Polri belum bisa memastikan Denny Indrayana akan jadi tersangka dalam perkara tersebut, hanya saja kemungkinan akan ada tersangka lebih dari satu orang di kasus itu.
"Bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka) tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso saat ditanya kemungkinan Denny Indrayana dijadikan tersangka, Kamis(12/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Hanya saja lanjut Kabareskrim, dalam perkara 'Payment Gateway' tersebut sudah dipastikan ada unsur korupsi dan kerugian negara.
"Nanti untuk tersangkanya pasti diketahui, pokonya sudah pasti ada korupsi ada kerugian negara. Soal keterlibatan Denny diketahui usai pemeriksan, pastinya akan kita buktikan nanti," tutur Budi Waseso.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
'Payment gateway', merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.