TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek 'Payment Gateway' Kamis (12/3/2015). Dalam pernyataannya di Mabes Polri, Denny mengatakan bahwa dirinya yakin proyek 'Payment Gateway' sudah berjalan baik dan sesuai konsep negara hukum.
"Saya yakin proses ini berjalan baik, semuanya sesuai dengan konsep negara hukum," kata Denny.
Denny mengatakan pada laporan BPK 30 Desember 2014 lalu disebutkan uang Rp 32.4 miliar sebagai pembayaran paspor elektronik sudah disetor ke negara.
"Jadi saya klarifikasi uang Rp 32,4 miliar itu uang yang diterima negara. Bukan kerugian negara," katanya.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
'Payment gateway', merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.