Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Budi Gunawan apabila dilakukan KPK memiliki arti sangat penting.
"Upaya hukum (PK) KPK terkait PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan sangat penting dilakukan," kata Miko di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Miko menuturkan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi sangat berdampak pada KPK. Menurutnya, putusan Sarpin tersebut menyempitkan kewenangan KPK dalam menjalan tugas untuk memberantas korupsi.
"Seharusnya KPK melakukan upaya hukum PK. KPK seharusnya mengajukan PK karena terkait kewenangan," tuturnya.
Sementara pengacara publik YLBHI, Julius Ibrani menilai, pascaputusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mundur teratur dalam mengajukan upaya hukum.
Menurutnya, KPK hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan setelah PN Jakarta Selatan menolak kasasi KPK secara lisan.
"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius.