TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik YLBHI, Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan. Menurut Julius, KPK jangan berlama-lama dalam mengajukan PK tersebut.
"Upaya hukum ini perlu ditempuh agar peluang untuk menganulir putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyalahi banyak peraturan hukum tetap terbuka," kata Julius di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Julius menuturkan, sudah ada tujuh putusan MA yang menjadi preseden atas dimungkinkannya permohonan PK oleh Jaksa. Bahkan menurutnya, untuk PK atas putusan peradilan pun sudah ada presedennya pada perkara Nomor 136 PK/Pid/2006.
"Perkara itu diputus oleh Parman Suparman, Bahaudin Qaudry dan Imam Haryadi," tuturnya.
Masih kata Julius, MA terikat untuk menerima permohonan PK dari KPK karena sudah ada SEMA No 4 Tahun 2014. SEMA No 4 Tahun 2014 berisi tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan.
"SEMA No 4 Tahun 2014 memungkinkan MA menerima permohonan PK. Terutama jika patut diduga ada penyelundupan hukum yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam memberikan putusan atas permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan," katanya.