TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mensosialisasikan kepada publik terkait Peraturan KPU tahun 2015 dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat gubernur, bupati dan wali kota yang akan diselenggarakan Desember 2015.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU telah mengkonsultasikan kepada publik terkait PKPU pada Rabu dan Kamis. Hingga saat ini, KPu telah mengkonsultasikan enam butir peraturan PKPU pada penyelenggaran Pilkada.
Adapun enam butir yang disampaikan itu terkait tahapan Pilkada, pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye serta tugas-tugas penyelenggara Pemilu.
"PKPU sudah ada 6 yang dikonsultasikan ke publik, tinggal 4 lagi minggu depan. Minggu depan kami juga mengirim surat ke DPR dan pemerintah untuk dilakukan segera konsultasi, setelah itu kami akan melakukan penetapan,"jelas Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Rencananya Rabu (18/3/2015), KPU akan mengkonsultasikan empat butir PKPU kepada publik. Adapun empat butir itu meliputi partisipasi masyarakat, norma standar kebutuhan pengadaan barang dan jasa, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi penetapan calon terpilih.
Husni menegaskan, tiga penyelenggara Pemilu telah bersepakat menyelenggarakan Pilkada 2015 lebih berkualitas dari penyelenggaraan sebelumnya. Teknis persiapan dan penyelenggaran Pilkada terus dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu dan DKPP.