TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir disebabkan oleh tiga hal.
Menurut aktivis antikorupsi, Luky Djani, tiga kelemahan KPK tersebut adalah terletak pada komisioner, penyidik, dan penuntut.
Kelemahan ini diidentifikasi dari kasus pelemahan KPK yang kerap terjadi pada lembaga anti rasuah ini.
"Saya bergembira dengan serangan terhadap KPK karena jadi terlihat kelemahan KPK." ujar aktivis anti korupsi dari lembaga Institute for Strategic Initiatives, Luky Djani, pada diskusi film "I Corrupt All Cops" di Pisa Cafe, Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (13/03).
Kelemahan KPK yang pertama adalah yang terdapat pada komisioner. Ketergantungan yang besar terhadap komisioner, kerap menjadikan komisioner jadi target kriminalisasi yang dilakukan oleh para koruptor.
"Kelemahan utama KPK terletak di komisionernya, ketika komisionernya diserang KPK kolaps," ungkap Luky Djani.
Sedangkan kelemahan kedua terletak pada penyidik KPK. Penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan, kadang dimanfaatkan ketika institusi KPK memiliki masalah dengan kepolisian. Kepolisian dapat menarik para penyidiknya yang berada di KPK.
Kelemahan ketiga adalah terletak pada penuntut yang dimiliki KPK. Penuntut KPK yang berasal dari kejaksaan dapat membuat posisi KPK lemah ketika KPK memiliki masalah dengan Kejaksaan.
Luky Djani menawarkan solusi untuk mengamandemen undang-undang untuk memperkuat posisi KPK. Namun masih cukup riskan karena banyak anggota parlemen yang anggota partainya berperkara dengan KPK.
"Antisipasi caranya dengan amandemen tapi riskan karna lebih berbahaya karena parlemen bisa jadi justru melemahkan." ujar Luky yang pernah menjadi anggota Indonesian Corruption Watch (ICW).
Laporan: Fahdi Fahlevi