Tribunnews.com, BANGKALAN – Hingga saat ini, KPK telah menyita seluruh harta benda milik tersangka Fuad Amin. Bukan main, lembaga rasuah itu telah menyita setidaknya uang ratusan miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah hingga 100 sertifikat tanah atas nama Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin. Seluruh lahan dan bangunan juga disita.
Seluruh aset milik tersangka korupsi KPK tersebut tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Tak hanya di tanah kelahirannya di Bangkalan, tapi aset itu juga tersebar di Surabaya, Bali, dan Jakarta.
"Uangnya sih sekitar Rp 270 miliar. Itu di luar 500 ribu US Dollar yang disita saat penangkapan," kata salah satu penyidik KPK saat menyita lahan milik Fuad Amin di Bangkalan, Jumat (13/3/2015).
Bahkan jika dikalkulasikan, total lembaran uang Fuad Amin yang disita KPK hampir Rp 1 triliun.
Seperti diketahui, Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. (Ahmad Faisol)