News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Remisi Koruptor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIMPINAN SEMENTARA - Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. warta kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan pemberian remisi bagi koruptor merupakan domain dari Menkumham Yasonna Laoly.

‎Johan mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 berisikan pembatasan remisi bagi terpidana dengan kejahatan luar biasa. Kejahatan itu meliputi korupsi, teroris dan narkoba.

"‎Seleksi itu bukan menghilangkan remisi tapi diperketat bila semangatnya meng-ignore PP 99 2012 ini suatu langkah mundur dalam rangka pemberantasan korupsi untuk efek jera," ujar Johan Budi di gedung DPR RI Jakarta, Senin (16/3/2015).

Mengenai keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal itu dilakukan terkait pembebasan bersyarat.

Namun, tidak demikian untuk pemberian remisi. "Kalau remisi wilayah kemenkumham," kata Johan.

Sebelumnya,‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah adanya anggapan bahwa pihaknya mengobral remisi kepada koruptor.

Yasonna menjelaskan, maksud melakukan revisi terkait peraturan perundangan yang mengatur soal korupsi terhadap Terpidana korupsi yaitu mengubah mengenai prosedur pemberian remisi, bukan melonggarkan remisi.

"Saya setuju kita ketatkan, tapi ujung prosedurnya itu yang perlu diperbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi kepada instansi lain yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana itu ada di ujung," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Menurut Yasonna, tidak pada kewenangannya permohonan permintaan remisi Terpidana korupsi harus melalui KPK ataupun Kejaksaan. Pasalnya, kedua institusi penegak hukum tersebut hanya memiliki kewenangan dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

"Padahal tugas Jaksa, KPK menuntut. Kemudian Hakim mendengar Terdakwa dan penuntut. Setelah didengar hakimlah yang memutus hukuman. Tentu dalam benaknya hitung-hitungan dia tahu, ini pasti ada remisi karena Undang-Undang mengatakan. Jadi sudah selesai disini. Setelah itu masuknya ke instansi lain," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini