Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Candra Okta Della
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito akan mengajukan banding. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan enam tahun penjara kepada Roni dan empat tahun penjara kepada Masyitoh.
Kuasa hukum keduanya, Sirrya Prayuna, mengungkapkan banding tersebut akan disampaikan sepanjang jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan banding atas putusan pengadilan tersebut.
"Kalau KPK banding kita juga akan banding," ujar Sirra ketika dihubungi Sriwijaya Post di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sebelumnya, jaksa KPK memastikan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tergadap terdakwa suap sengketa Pilkada Palembang, Romi dan Masyito.
"Setelah mempelajari vonis tersebut, KPK akan melakukan banding. KPK menilai vonis tersebut terlalu ringan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu pekan lalu.
Jaksa KPK menuntut Romi pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun. Sementara itu, jaksa menuntut Masyito enam tahun penjara, dan denda Rp 300 juta.
Pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Romi dan empat tahun penjara kepada Masyitoh serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. Jika tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.