TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyesalkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi atau koruptor oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Menurut dia, seharusnya ada perlakuan khusus bagi narapidana kasus korupsi.
“Sehingga tidak disamakan antara maling ayam dan tindak pidana korupsi,” kata Johan Budi usai memberi kuliah umum di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Selasa (17/3/2015) sore.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Dalam PP tersebut dijelaskan aturan pemberian korupsi pada pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Pengetatan ini dimaksudkan agar penjara itu membuat efek jera,” katanya. Ia berharap agar aturan ini bisa diperketat lagi.
Jika tidak, ia menyebutnya sebagai langkah mundur dari pemberantasan korupsi. “Kalau upaya pemberian remisi perkara korupsi ini, seolah-olah semua bisa mendapat maka ini langkah mundur,” tuturnya.
Penulis: Adrianus Adhi