TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Pembangkit Jawa Bali, Bernardus Surdamanta terkait dugaan korupsi jual beli gas alam di Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Bernadus akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikas KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Pada dakwaan tersangka Antonius Bambang Djatmiko, PT Pembangkit Jawa Bali adalah pelaksanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Gilitimur di Gresik dan Bangkalan Madura.
PT Pembangkit Jawa Bali mendantangani kontrak jual beli gas alam dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk menyediakan pasokan gas alam yang dibeli dari PT Pertamina EP.
Kemudian PT MKS akan membanguna pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur Madura.
PLTG di Gresik akhirnya berjalan namun di Bangkalan sama sekali tidak pernah dibangun hingga saat ini.
Proyek tersebut pun menyebabkan kerugian negara.
Selain memeriksa Bernadus, KPK juga memerisa, I Nyoman Ngurah.