TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos (bantuan sosial) 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar.
Di antaranya adalah Walikota Bengkulu, Helmi Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
"Ya benar, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Selain Helmi, kejari setempat juga menetapkan wakilnya, Patriana Sosialinda sebagai tersangka kasus yang sama.
Walikota Bengkulu dan wakilnya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersamaan dengan ulang tahun kota Bengkulu ke-296 yang jatuh pada Selasa (17/3/2015) kemarin.
Lima tersangka lainnya, yakni Mantan Walikota Bengkulu yang kini menjadi anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi; Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014, Sawaludin Simbolon; Wakil Ketua DPRD, Irman Sawiran; anggota DPRD, Shandi Bernando; dan Direktur BUMD, Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Penetapan tersangka kepada ketujuh orang itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bengkulu Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar yang lebih dulu menjerat delapan tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Sekda Pemkot Bengkulu, Yadi; Kabag Kesra, Suryawan Halusi; mantan Kabag Kesra, Almizan; Kepala DPPKA, Syaferi Syarif; Kasi Bansos, Satria Budi; Bendahara Bansos, Nopriana; Aspri Walikota, Andrianto Himawan dan Wisnu.
Kedelapan orang itu telah ditahan pihak kejari di Lapas Malabero. Sementara, tujuh tersangka baru kasus tersebut direncanakan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.