News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Agun: Upaya Ical Cs Lakukan Perlawanan‎ Tak Perhatikan Nasib Kader Golkar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agun Gunandjar

aporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan langkah perlawanan kubu Aburizal Bakrie sebagai tindakan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah di Golkar.

"Kesemua langkah ini jelas-jelas tidak memperhatikan masa depan dan nasib partai dan seluruh kader, langkah-langkah ini sebagai langkah yang sungguh-sungguh tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang sudah memasuki bulan keenam," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Agun Gunandjar Sudarsa melalui pesan singkat‎, Rabu (18/3/2015).

Langkah yang dilakukan Aburizal Bakrie Cs,‎ mulai dari upaya hukum kasasi yang sudah didaftarkan di PN Jakarta Barat lalu dicabut kembali. Kemudian, didaftarkannya gugatan baru di PN Jakarta Barat atas putusan Mahkamah Partai Golkar yang dalam sidang pertama tanpa kehadiran dicabut kembali.

‎Aburizal Bakrie Cs juga mendaftarkan gugatan baru di PN jakarta Utara terhadap Menkumham dengan delik perbuatan melawan hukum (PMH). "Lalu diutarakan juga ada class action, lalu membuat langkah politik "hak Angket" di DPR," katanya.

Agun menyebutkan ‎gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) dan Bareskrim kesemuanya diluar pokok permasalahan yakni internal partai. Sebab, diarahkan pada ranah delik pidana.

"Sementara ini ranah politik, dan delik pidana pertanggungjawabannya personal, tidak bisa serta merta membatalkan persoalan yang jadi ranah politik," ujar Anggota Komisi I DPR itu.

Oleh karenanya, Agun mengajak kubu Aburizal Bakrie yang juga kader Partai Golkar untuk bergabung kembali sebagai keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu.

"Marilah kita berkompetisi kembali pada Munas bersama sama tahun 2016 seperti amar putusan Mahkamah Partai," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini