Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Uji Materiil KUHAP Terkait Surat Dakwaan ke MK
Pada kasus pemohon, dua versi surat dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan tanggal maupun tanda tangan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan uji materiil Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Ia didampingi Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM).
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024 pada 25 November 2024 pukul 21.37 WIB.
Permohonan ini berfokus pada frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap kerap menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian hukum.
Menurut pemohon, dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering diterapkan secara tidak konsisten.
Pada kasus pemohon, dua versi surat dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan tanggal maupun tanda tangan.
“Ketentuan ini sering kali menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Ketua Yayasan SIBAKUM, Singgih Tomi Gumilang melalui keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Penampakan Tas dan Paket Dupa yang Dilaporkan Menteri Agama ke KPK, Ternyata Segini Harganya
Permohonan ini juga didasarkan pada prinsip perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap frasa tersebut agar dapat memberikan kejelasan hukum, mencegah multitafsir, dan memastikan hukum berfungsi sebagai alat perlindungan yang adil bagi terdakwa.
“Dengan adanya tafsir bersyarat dari MK, kami berharap hukum tidak hanya menjadi aturan prosedural tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan substantif,” tambah Singgih.