4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh
Fakta-fakta penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Permenaker akan dikeluarkan pada awal Desember 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo mengatakan, kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.
Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen
1. Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 setelah melakukan rapat terbatas dengan menterinya, termasuk Menteri Tenaga Kerja.
Awalnya, menurut Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen.
Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen.
Prabowo mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja.
Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya
Meski demikian, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
2. Menaker Targetkan Aturan UMP Terbit Pekan Depan