KPK Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor Lewat Perantaraan Kadis PUPR Kalsel
KPK menelusuri penerimaan-penerimaan oleh tersangka Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan untuk mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan-penerimaan oleh tersangka Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan untuk mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan saksi Handa Ferani, Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Kalsel, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK
"Saksi didalami terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh tersangka SOL untuk gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
KPK juga mendalami pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel. Hal itu didalami dari saksi Muhammad Aris Anova Pratama, PNS/Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar. Dari Roy, KPK menggali soal kode etik ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih
Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat, yang total proyeknya senilai Rp 54 miliar.
Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin Noor selaku gubernur Kalsel. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.
Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan. Hasilnya Sahbirin pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024," kata Ghufron.