Polda Jateng Sebut Tak Ada Tembakan Peringatan yang Dikeluarkan Robig, Artanto: Tindakan Berlebihan
Fakta baru diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto soal kasus kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto soal kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin menembak GRO (17) hingga tewas pada Minggu (24/11/2024).
Tak hanya itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16) juga terkena tembakan.
Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng.
Kombes Artanto mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.
Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.
Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengeklaim, korban terlibat tawuran, namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.
"Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut," ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.
Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ucapnya.
Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Cari Bukti dan Fakta, 14 Saksi Dimintai Keterangan
"Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua," tambahnya.
Robig Belum Jadi Tersangka
Diwartakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenuddin masih belum ditetapkan jadi tersangka.
Padahal, Aipda Robig saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.