KPK Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor Lewat Perantaraan Kadis PUPR Kalsel
KPK menelusuri penerimaan-penerimaan oleh tersangka Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan untuk mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat (AS).yang juga bagian fee untuk Sahbirin.
"Diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000,00 dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," sambungnya.
Untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.
Adapun ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Enam orang tersangka sudah ditahan, tak termasuk Sahbirin Noor. Sebab, Sahbirin tak ikut kena OTT.
Upaya KPK untuk menahan Sahbirin pun mentok setelah dia absen dalam sejumlah pemanggilan.
Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang.
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka itu oleh KPK tidak sah. Dia kemudian mengundurkan diri dari posisi sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
Meski demikian, KPK menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor.
Pasalnya, gugatan peradilan itu hanya mempermasalahkan penetapan tersangka secara formil dan tak mengugurkan kasus itu secara materiil.