Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh

Fakta-fakta penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Permenaker akan dikeluarkan pada awal Desember 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024). 

Satu di antaranya soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.

Menurutnya, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi.

Deflasi adalah kondisi ekonomi di mana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

4. Kalangan Pengusaha Masih Tunggu Aturan Kenaikan UMP

Terkait kenaikan UMP ini, dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu regulasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah.

hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo Jakarta, Nurjaman, Jumat (29/11/2024).

"Kita sedang menunggu dulu ketentuan atau regulasi pastinya," katanya. 

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, kalangan pengusaha belum mendapatkan penjelasan detail terkait landasan kenaikan itu.

"Kita belum tahu angka itu dari mana, seperti apa bagaimana. Jadi tunggu regulasinya dulu apakah itu 6,5 itu batas tertinggi atau batas terendah dan juga belum tahu karena regulasinya belum ada," tutur Nurjaman.

Baca juga: Ini Alasan Serikat Buruh Terima Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025 

Oleh sebab itu, pengusaha masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai skema penerapan kenaikan UMP 2025. 

Nantinya, para pengusaha akan melakukan kalkulasi dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi dan operasional.

Hal senada juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam.

Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).

Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

"Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak," ungkap Bob Azam.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bambang Ismoyo, Dennis Destryawan, Taufik Ismail, Rizki Sandi Saputra, Lita Febriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas