Ketua MK Suhartoyo Sebut Tak Perlu Persiapan Khusus Tangani Sengketa Pilkada Serentak 37 Provinsi
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Saya kira kalau khusus sih tidak ada ya," ujar Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Perkirakan Sengketa Pilkada 2024 Bisa Capai Lebih dari 300 Perkara
Ia menjelaskan, MK telah berpengalaman menangani sengketa Pemilu sebelumnya, seperti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak (jumlah sengketa), saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin," jelasnya.
Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan tidak ada langkah ekstra yang dilakukan.
Ketika ditanya mengenai prediksi jumlah perkara yang mungkin diajukan ke MK, Suhartoyo memperkirakan angka itu bisa mencapai kurang lebih 300 perkara.
"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya," kata Suharotoyo.
"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang," ia menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.