News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Andi Matalatta Minta Kubu Golkar yang Kalah, Bertarung di Munas Berikutnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader Partai Golkar dari dua kubu yang saling bertentangan (kiri-kanan) Yorrys Raweyai, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat, Andi Mattalatta, Sjarif Tjitjip Soetardjo, Theo L Sambuaga, dan Agun Gunanjar saling berpegangan tangan sebelum melakukan pertemuan internal di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (23/12/2014). Dua kubu Partai Golkar hari ini memulai perundingan perdananya terkait dualisme di tubuh partai, antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenangan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tinggal selangkah lagi. Agung dan kawan-kawan tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Menkumham, Yasonna Laoly yang mengesahkan pengurus Partai Golkar hasil Munas di Ancol, dengan mengakomodir kader dari kubu Ical sebagaimana rekomendasi putusan MPG.

Andi Matalatta yang juga turut membesarkan Partai Golkar, berharap elit atau pimpinan kedua kubu bisa memperlihatkan sikap kenegarawanan dalam menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Ia berharap kubu yang menang dapat merangkul kubu yang kalah. Sebaliknya, kubu yang kalah bisa menerima kekalahan itu dan bersedia bertarung kembali dalam pemilihan ketua umum pada Munas Partai Golkar selanjutnya.

"Yang kalah dan yang menang tidak ada yang abadi. Karena masih ada waktu untuk bertanding ulang di Munas lagi, kalau sesuai agenda partai itu 2016," kata Andi.

Ia pun mengharapkan pihak-pihak yang berseteru bisa melihat dan memahami Undang-undang Partai Politik dan AD/ART secara konferehensif.

"Banyak orang yang tidak mengerti perbedaan dari Partai Golkar dan Golkar. Golkar waktu itu yang berkuasa adalah Dewan Pembina. Sekarang sudah jadi partai, dikawal dengan adanya paradigma baru yang mewarnai AD/ART partai. Lalu, hal itu diperkuat dengan Undang-undang Partai Politik," katanya. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini