TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses persidangan terhadap terdakwa nenek Asyani (63 tahun) harus tetap berlanjut hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
"Iya kan harus tuntas di persidangan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Prasetyo, seluruh proses penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga masuk ke Pengadilan harus selesai, kecuali saat proses penyelidikan sampai penyidikan ada penerbitan SP3.
"Ini kan karena proses (persidangan) sudah jalan," kata Prasetyo.
Prasetyo juga belum bisa memastikan apakah dugaan pencurian kayu yang dilakukan nenek Asyani masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, belum diketahui nilai kerugian akibat dugaan tindak Pidana tersebut apakah masuk kategori Tipiring atau tidak.
"Ya tergantung jumlah kerugiannya kan. Di bawah 2,5 juta dianggap tipiring. Kalo tipiring tidak melalui proses persidangan. Tapi ini kan tidak tahu kerugiannya berapa. Mungkin lebih dari itu. Makanya oleh pengadilan sendiri ditetapkan sebagai proses penanganan perkara secara biasa," tutur Prasetyo.