News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Sidang Nenek Asyani Harus Tuntas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses persidangan terhadap terdakwa nenek Asyani (63 tahun) harus tetap berlanjut hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

"Iya kan harus tuntas di persidangan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Prasetyo, seluruh proses penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga masuk ke Pengadilan harus selesai, kecuali saat proses penyelidikan sampai penyidikan ada penerbitan SP3.

"Ini kan karena proses (persidangan) sudah jalan," kata Prasetyo.

Prasetyo juga belum bisa memastikan apakah dugaan pencurian kayu yang dilakukan nenek Asyani masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, belum diketahui nilai kerugian akibat dugaan tindak Pidana tersebut apakah masuk kategori Tipiring atau tidak.

"Ya tergantung jumlah kerugiannya kan. Di bawah 2,5 juta dianggap tipiring. Kalo tipiring tidak melalui proses persidangan. Tapi ini kan tidak tahu kerugiannya berapa. Mungkin lebih dari itu. Makanya oleh pengadilan sendiri ditetapkan sebagai proses penanganan perkara secara biasa," tutur Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini