TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita tujuh barang bukti atas kasus dugaan korupsi 'Payment Gateway' yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Hal itu diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, Kamis (19/3/2015) di Mabes Polri.
"Untuk kasus Denny, saksi yang diperiksa ada 12 orang. Dan barang bukti yang disita yakni 7 buah," kata Anton.
Saat ditanya soal apa saja, tujuh barang bukti itu, Anton enggan menjelaskan rinci.
"Tujuh dokumen itu tidak perlu saya jabarkan, itu teknis," tegas Anton.
Anton menambahkan saat ini pihak Bareskrim belum menyita barang bukti berupa uang tunai, melainkan hanya berupa dokumen-dokumen.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin.
Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.