TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) berencana melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY, Taufiqurachman Syahuri, menegaskan akan melaporkan hal tersebut.
"Emangnya yang bisa lapor polisi cuma dia? Saya juga bisa lapor balik," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Taufik menilai laporan Sarpin tersebut tidak tepat lantaran apa yang sedang dijalankan KY adalah perintah undang-undang.
"Menjalankan undang-undang kok dituduh kriminal, fitnah dan pencemaran," sesal Taufik.
Lagi pula, lanjut Taufik, pihaknya tidak pernah mengomentari Sarpin sebagai pribadi. Selama ini, lanjut Taufik, pihaknya mengomentari hasil putusan hakim praperadilan dan tidak pernah berkomentar soal pemeriksaan.
"Jadi yang KY lakukan adalah menjalankan undang-undang. Jadi dimana kriminalnya dan apa legal standing pribadi Sarpin laporkan pejabat KY? Saya menilai Pak Sarpin telah mencemarkan nama baik pribadi saya atau bahkan mengarah fitnah," ungkap Taufik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, pengacara Sarpin yang lain juga melaporkan mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya.
Ketiga orang tersebut dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.