TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan ada pungutan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
"Berdasarkan keterangan audit BPK Desember 2014 terindikasi ada kerugian negara Rp 32.093.695.000 dan ada pungutan tidak sah Rp 605 juta," ujar Anton, Kamis (19/3/2015) di Mabes Polri.
Anton juga mengaku nantinya apabila sudah ada penetapan tersangka, maka tersangka itu bisa diancam dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.
Namun memang Anton menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka pada siapapun termasuk Denny. Hanya saja memang penyidik sudah memeriksa 12 saksi dan menyita tujuh barang
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014.
Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.