Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun sudah memeriksa 12 saksi dan menyita 7 barang bukti namun peyidik Mabes Polri belum menentukan status tersangka dalam dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Chrliyan, mengatakan nanti tersangkanya bisa diancam dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.
Ditanya apakah dengan demikian pihak terlapor yakni Denny bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka?
"Pastinya ada calon tersangka, nanti dilihat Pak Denny bisa jadi tersangka atau tidak. Tapi memang terindikasi yang akan jadi tersangka itu Pak Denny," tegas Anton, Kamis (19/3/2015) di Mabes Polri.
Anton menambahhkan modus dugaan korupsi dalam kasus ini juga sudah ditemukan. Menurut dia, salah satu modusnya adalah pembukaan rekening.
Seharusnya, kata Anton, kalau rekening resmi itu hanya untuk penerimaan dan pengeluaran negara saja.
"Tapi, di sini dibuka rekening terkait keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," kata Anton.
Untuk mendalami itu, Anton mengaku penyidik akan segera memanggil vendor-vendor terkait.