TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabarekrim Komjen Budi Waseso angkat bicara soal laporan dirinya sewaktu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, yang melaporkan
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan dugaan pecemaran nama baik.
"Laporan itu bukan karena saya balas dendam, saya itu bukan pendendam. Saya hanya menegakkan hukum," kata Budi Waseso, Jumat (20/3/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Budi Waseso, penegakan hukum atas laporannya itu sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Dan setelah dia menjadi Kabareskrim barulah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Laporan itu sudah hampir dua tahun lalu. Itu kasus mudah, satu bulan selesai. Ini tunggu saja jadi Kabareskrim baru P21. Saya ingin buka ke masyarakat, kalau orang itu harus bertanggung jawab pada hukum tanpa lihat profesinya," ujar Budi Waseso.
Untuk diketahui, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen Budi Waseso.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio mengatakan polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya pada Kejaksaan Tinggi. Dalam kasus itu, sebenarnya status tersangka Gubernur Gorontalo sudah lama.
Atas kasus itu, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.