TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto, kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pengurusan izin notaris itu kompak tidak bisa diperiksa dengan alasan tengah sakit.
"Kedua Tersangka tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2015) malam.
Nur Ali adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dan Lilik Sri Haryanto adalah Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran meminta dan menerima gratifikasi dari notaris terkait pengurusan izin notaris sejak 9 September 2014. Temuan uang Rp 120 juta menjadi bukti awal sangkaan gratifikasi keduanya.