TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka KPK sekitar dua minggu yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Asep Bambang Hermanto, mengatakan mereka 'menyeret' lembaga antirasuah itu disebabkan ketiadaan bukti.
"(Praperadilan) Penetapan tersangka lah. Alat buktinya benar nggak? Ua udah gitu aja," kata Suroso di KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Asep sendiri enggan membeberkan alasan ditail mengajukan praperadilan ke pengadilan. Dimas, rekan Asep, mengatakan ada kebijakan dari Pertamina bahwa kuasa hukum tidak bisa memberikan informasi secara leluasa kecuali di pengadilan.
"Ada kewajiban dari kantor Pertamina terkiat sumber informasi. Ya nanti aja tanggal 30 (Maret) sidangnya. Ke sana aja tanggal 30," tambah Dimas.
Sekedar informasi, Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mengikuti rekan-rekannya sesama tersangka di KPK mengajukan gugatan praperadilan.
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, telah mengajukan praperadilan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, SAM mengajukan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sidang perdana akan dimulai pada 30 Maret 2015 dan hakimnya adalah Suyadi SH.