News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Pada Impor Gula Rafinasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gula Rafinasi

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata niaga gula menemukan fakta bahwa selama tahun 2014, terdapat kelemahan pada kebijakan tata niaga impor gula.

KPK juga menemukan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan rent-seeking atau memanfaatkan celah dengan mengajukan impor gula mentah utuk idel capacity setiap tahunnya merugikan petani Indonesia.

Untuk itu, lembaga antirasuah itu memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan yang diwakilklan Inspektur Jenderal Karyanto Suprih.

Pemanggilan tiga kementerian yang dibalut dalam acara rapat pembahasan awal itu karena Pemeritah menganggarkan dana yang tidak sedikit. Melalui kementerian pertanian, pemerintah mengalokasikan tambahan APBN-P 2015 Rp 16,9 triliun dan DAK Rp 4 triliun untuk refocusing swasembada pangan strategis.

"Besarnya anggaran ini bila tidak dikelola dengan baik, berpotensi merugikan negara. Baik dari aspek keuangan maupun non keuangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Terkait pembahasan tersebut, Sofyan Djalil sendiri mengakui mengapresiasinya.

"Intinya KPK melakukan studi ini untuk perbaikan kebijakan. Ini bagian dari tugas dari KPK yaitu program pencegahan. Dengan program KPK ini kita akan bisa membuat kebijakan dan berbagai hal yang lebih baik. Saya mengapresiasi atas apa yang dikerjakan KPK ini," kata Sofyan di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini