TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur, ditemukan buku Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk kelas XI SMA yang berisi ajaran berbau radikalisme ala Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pada halaman 78 buku itu ditulis, jika orang menyembah selain Allah atau non-muslim, maka boleh dibunuh. Beredarnya buku ini membuat gempar, karena jika anak didik menyerap ajaran itu maka ditakutkan mereka akan mempraktekkan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan pihaknya akan mendalami peredaran buku bermuatan radikalisme tersebut yang diduga disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“Ini sangat berbahaya bagi peserta didik. Jika betul-betul buku itu berisi ajaran tersebut, maka KPAI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar segera menarik peredaran buku tersebut,” ujar Susanto, Sabtu (21/3/2015).
Untuk mencegah beredarnya buku pelajaran yang berisi materi pelajaran tentang islam radikal, maka Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar-Menengah diminta memperketat pengawasan.
Menurut Susanto, memperketat pengawasan mulai dari penataan ulang sistem perbukuan termasuk mereview buku-buku sebelum didistribusikan ke peserta didik. Hal seperti ini perlu dilakukan.
“Ini sebagai bentuk perlindungan negara dari content yang berbahaya. Karena radikalisme merupakan paham yang tidak boleh ditolerir, apalagi di kalangan peserta didik,” kata Susanto.