Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso berharap berkas perkara dugaan keterangan saksi mengarahkan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW) tidak bolak-balik di Kejaksaan.
"Saya sudah seringkali ingatkan penyidik saya, itu berkas BW harus dteliti betul. Jangan sampai berkas bolak-balik ke Kejaksaan," ujar Budi Waseso, Minggu (22/3/2015).
Budi mengatakan apabila nantinya ada kekurangan berkas, ia berharap anak buahnya segera melengkapi sehingga berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
Lebih lanjut saat ditanya soal dua tersangka lainnya yakni S dan P, Budi Waseso mengatakan peranan S dan P dalam perkara itu berbeda dengan BW.
"Peran mereka berbeda satu dengan lainnya. Berbeda juga dengan BW. Saya tidak bisa sebut profesinya apa," kata Budi Waseso.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Baareskrim menetapkan empat tersangka yakni BW, Zulfahmi, S dan P.
Lebih lanjut, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan saat ini dari empat tersangka yang ditahan hanya satu orang yakni Zulfahmi.
"Sejauh ini yang sudah ditangkap dan ditahan baru Zulfahm saja. Untuk tersangka P belum ditangkap," tambah Bolly.