TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, tak menyangkal bahwa dirinya menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Hal tersebut dikatakan Fuad saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad bersaksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Namun, Fuad mengaku hanya pada tahun 2014 saja menerima uang yang disinyalir dari PT MKS. Uang yang diterima Fuad sebesar Rp 5 miliar yang diterima melalui sejumlah orang dekatnya seperti Abdul Rauf.
"Kalau itu saya akui. Ada beberapa kali. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar," kata Fuad.
Fuad mengaku tak mengingat rincian berapa uang yang diterimanya. Menurutnya, ia telah memberikan uang ke beberapa orang dan menyuruh orang dekatnya untuk membuat rekening di sebuah bank.
"(Buku dan ATM) sebagian ada di saya, sebagian ada di mereka," tutur Fuad.
Antonius oleh JPU didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle United Liga Inggris Minggu 25 Februari 2024 Pukul 03.00 WIB
Piala Liga Inggris Carabao Cup Chelsea Vs Middlesbrough: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Fuad menerima suap sejak tahun 2009 sampai dengan 2011. Pertama dia menerima suap senilai Rp 50 juta perbulan. Dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 1.250.000.000.
"Diantara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai," ujar Jaksa.
Uang itu diberikan kepad Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium dan perjanjian kerjasma antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Serta memberikan dukungan pada Kodeco Energi terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan Antonius, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad Amin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Ali Imron.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.