TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan aset milik mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Fuad tak mempermasalahkan hal tersebut dan menghadapinya dengan santai.
"Silakan saja (aset) disita, saya tak keberatan," kata Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad menuturkan, aset miliknya yang disita oleh KPK sebagian besar adalah warisan dari nenek moyangnya.
Menurutnya, aset yang disita oleh KPK itu banyak yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang diduga melibatkan dirinya.
"Pak Hakim, saya ini dari orang Gresik. Mbah saya punya tanah lebih dari 600 hektar. Yang disita itu punya nenek moyang saya," tuturnya.
Fuad pun sombong mengatakan telah memiliki kekayaan sejak lahir.
Ia mengaku, harta yang dimilikinya saat ini tidak banyak dari gaji pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode.
"Saya orang terkaya di Bangkalan sampai nenek moyang Buyut saya. (Harta) Bupati itu tidak ada artinya buat saya," ujarnya.
KPK telah banyak menyita berbagai aset Fuad Amin mulai dari benda bergerak dan tak bergerak. Diantara aset yang disita antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang senilai Rp 200 miliar.