TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Profesor Yusril Ihza Mahendra, kubu DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat keputusan Menkum dan HAM yang mengesahkan DPP Partai Golkar versi Munas Anccol ke PTUN Jakarta. Yusril menegaskan, dalam gugatan ke PTUN itu akan meminta pengadilan untuk melakukan pembatalan keputusan Mmenkumham tersebut.
"Mereka (Golkar versi MunasĀ Bali ) berkeyakinan bahwa keputusan Menkumham tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Yusril, Senin (23/3/2015).
Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini, Yusril menduga sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunyanya tempat bersandar bagi pencari keadilan.
Ia menilai keputusan Menkumham menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu, lanjutnya, harus ada kontrol eksternal dari penngadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," tegas Yusril.