TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024).
Mereka yakni Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra.
Satori menyebut semua anggota Komisi XI menerima program CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dana itu, kata Satori, digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori mengatakan dana CSR itu mengalir melalui yayasan.
Ia juga menyebut semua anggota Komisi XI menerima program itu.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata dia.
Namun, Satori membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam penyaluran dana CSR BI tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.
"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," lanjutnya.
Baca juga: Profil Satori, Anggota DPR yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI
Heri Gunawan: untuk Program dengan Mitra Kerja
Di sisi lain, Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik.
Ia menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi.