News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Perempuan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nikah siri yang dilakukan secara online, maka hal tersebut akan merugikan para perempuan yang menjalankan nikah tersebut.

"Nikah siri tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nikah siri secara online. Itu akan merugikan perempuan," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Lukman menuturkan, pernikahan secara siri tidak dicatat oleh negara dan berbeda dengan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Lukman, pasangan yang melakukan nikah siri mendapatkan seorang anak maka tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena pernikahan siri tidak dicatat negara.

"Kalaupun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap. Karena (pernikahannya) tidak tercatat," tuturnya.

Masih kata Lukman, pihaknya pun saat ini telah menadalami maraknya jasa nikah siri secara online. Karena menurutnya, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan.

"Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini