Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana.
Terkait sidang perdana tersebut, kubu Sutan mengaku sudah siap untuk menyangkal penetapan tersangka Sutan.
"Kami sudah buat persiapan untuk prapeperadilan, walaupun kami dua hari ini kami tidak bisa bertemu dengan Sutan Bhatoegana," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Lebih lanjut, Rahmat yakin bisa memenangkan sidang praperadilan ini meskipun dengan persiapan yang terbatas lantaran salah satunya tak bisa berkonsultasi dengan kliennya tersebut.
"Kalau kami sudah biasa kalah, tapi kami berharap dengan izin Allah, Bang Sutan menang," katanya.
Sekadar informasi, sidang praperadilannya bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring. Sutan telah resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 di Rutan Salemba dan kini dipindahkan ke Rutan KPK.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.