Penyidik KPK Dalami Proses Investasi yang Dilakukan PT Taspen ke Insight Investments Management
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) ke PT Insight Investments Management (IIM).
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management Tahun 2016–Maret 2024; Patar sitanggang, karyawan swasta; dan Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Peran Konsultan Investasi dalam Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.
"Penyidik mendalami proses investasi PT Taspen ke IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Baca juga: KPK Dalami Investasi Taspen di Reksadana Lewat Direktur PT Binartha Sekuritas
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.