Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi

Bebasnya Septia, menurutnya juga merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Septia Dwi Pertiwi usai jalani sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/1025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Merespons bebasnya Septia Dwi Pertiwi dari kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan sebuah perusahaan. 

Menurutnya bebasnya Septia merupakan kemenangan bagi semua pihak. 

Baca juga: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Laporkan Balik Jhon LBF Usai Septia Divonis Bebas

“Bebasnya Septia adalah kemenangan bagi kita semua. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua," kata Usman Hamid, Jumat (24/1/2025). 

Selain itu Usman juga menilai bebasnya Septia, menjadi  kemenangan bersama.

"Untuk terus mendorong perubahan terhadap berbagai pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi kita," terangnya. 

Baca juga: Dijerat Jhon LBF Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Tak Trauma Sampaikan Aspirasi di Medsos

Bebasnya Septia, menurutnya juga merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Terutama di tengah ancaman yang terus berlanjut akibat penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam suara warga yang menyuarakan ketidakadilan.

"Kasus ini menegaskan bahwa revisi UU ITE sebanyak dua kali belum cukup untuk menghentikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi," kata Usman Hamid

Berita Rekomendasi

Septia, ditegaskannya bukan satu-satunya korban kriminalisasi dengan UU ITE. Kasus serupa sebelumnya dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta Daniel Frits. 

"Putusan-putusan ini harus menjadi momentum bagi negara agar merevisi UU ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menggunakan hak mereka untuk berekspresi secara damai," kata Usman Hamid

"Negara harus memastikan UU ITE tidak lagi digunakan untuk membungkam suara warga, terutama mereka yang  berpendapat secara damai," tandasnya. 

Sebelumnya Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU. 

"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas