Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!

Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
TEMBAK DI TEMPAT - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal. 

Ringkasan Berita:
  • Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal
  • Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum
  • Meskipun pembegalan adalah kejahatan serius yang sering merenggut nyawa masyarakat hingga aparat, Wirya menilai aksi tembak di tempat bukan jalan keluar yang tepat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).

Baca juga: Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM

"Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung. Tindakan tersebut berpotensi memicu pembunuhan di luar hukum," ujar Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Meskipun pembegalan adalah kejahatan serius yang sering merenggut nyawa masyarakat hingga aparat, Wirya menilai aksi tembak di tempat bukan jalan keluar yang tepat.

Baca juga: Indonesia Dinilai Darurat Begal, Polisi Diminta Berani Tembak Pelaku di Tempat

Menurutnya, tindakan tersebut justru memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan sampai instruksi ini dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat adalah bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," tegasnya.

Amnesty International juga menyayangkan adanya dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terkait kebijakan ini.

Wirya menilai, Komisi III yang seharusnya mengawasi kinerja Polri agar tetap di koridor hukum, justru memberikan lampu hijau untuk pelanggaran HAM.

"Ironisnya instruksi ini justru didukung anggota DPR. Padahal, perintah ini mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009," jelas Wirya.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api seharusnya menjadi pilihan terakhir, bersifat melumpuhkan, dan bukan untuk membunuh.

Lebih lanjut, Wirya memperingatkan risiko fatal jika kebijakan ini terus dijalankan. Tanpa proses peradilan yang transparan, ada celah besar terjadinya salah sasaran terhadap warga yang belum tentu bersalah.

"Ini melanggar asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Amnesty International mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut.

Wirya juga meminta Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak memberikan ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas