TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan gagasan pemberian remisi untuk koruptor.
ICW mencurigai gagasan tersebut bukan murni dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melainkan langsung dari Presiden Jokowi.
"Apalagi melihat latar belakang Yasonna sebagai mantan politisi PDIP dari anggota komisi hukum DPR RI dan banyaknya politisi yang dijerat oleh KPK," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Ia menjelaskan pemberian remisi untuk koruptor bertentangan dengan program nawacita Jokowi-JK.
Emerson menyoroti itu seperti yang disebutkan angka 11 huruf a dalam nawacita tersebut mengenai berkomitemen pada pemberantasan korupsi.
"Ini bertentangan dengan program nawacita Jokowi-JK. Di era Jokowi Menteri tidak ada misi yang ada visi presiden" ujarnya.
Lebih lanjut, Menurut Emerson proses penyusunan perundang-undangan termasuk pemberian remisi koruptor, selain terbuka juga harus berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, kata dia, upaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru dinilai sebagai bentuk keprihatinan kepada upaya pemberantasan koruptor.
"Jika pengetatan pemberian remisi diganti dengan pelonggaran remisi maka dapat diartikan bertentangan dan keluar dari semangat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.